• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Daerah

Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Dituntut  5 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 23:00:00 WIB
Cetak
Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Dituntut  5 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hairuddin Ahyar dan Sekretaris Desa Alfian, dituntut berbeda oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,3 miliar lebih.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH dan Jefri Pohan SH itu, dibacakan pada sidang Senin (11/8/25) di Pengadillan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini hanya dihadiri terdakwa Alfian, sedangkan Hairuddin tidak hadir (In absentia-red) karena masih berstatus daftar pencairan orang (DPO).

Oleh jaksa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Hairuddin Ahyar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa Alfian 4 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Aditya.

Terdakwa Hairuddin juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kuurngan. Sementara Alfian didenda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tembahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Hairuddin dituntut membayar UP sebesar Rp436.442.127. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti penjara selama 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Alfian, dituntut membayar UP sebesar Rp198 juta lebih. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, Alfian yang dudampingi kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).  Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Zefri Mayeldo SH MH ini, ditunda pekan depan.

Kasus korupsi APBDes Kelumpang 2017 ini dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Hairuddin, Alfian dan Diana (sudah dihukum-red) sebagai Bendahara.

Berawal ketika Pemerintah Desa Kelumpang telah menetapkan Peraturan Desa Kelumpang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelumpang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.364.097.600,00
Anggaran APBDes 2017 itu rencananya digunakan untuk program pembangunan jalan,jembatan, operasional perangkat desa, kegiatan pembinaan dan lainnya.  

Namun dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa itu, para terdakwa tidak berdasarkan rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun anggaran 2017, melainkan hanya berdasarkan rapat perangkat Desa Kelumpang dan tidak pernah dilakukan pembahasan atau musyawarah bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelumpang.

Para terdakwa justru melaksanakan sendiri kegiatan APBDes Kelumpang, tanpa melibatlan pihak lain.  APBDes 2017 yang dicairkan, justru digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Dalam perkara ini, Diana selaku Bendahara telah lebih dulu divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, JPU menuntut Diana dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. (srn3/nor) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pesan Agung Nugroho, Jaga Kekompakan, Hidup Sederhana, dan Dekat dengan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 12:12:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Peringatan serta Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat yang k.

Daerah

BPN Pekanbaru Absen, Komisi IV DPRD Pekanbaru Surati Satgas Mafia Tanah

Selasa, 09 September 2025 - 15:27:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru yang digelar Senin (8/9/2025) petang se.

Daerah

Kabel Semrawut Kuasai Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I, DPRD Desak Pemko Bertindak

Senin, 08 September 2025 - 21:51:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jalur pejalan kaki di Jembatan Siak I kini dipenuhi kabel-kabel. Kond.

Daerah

Ranperda LKK Dicabut, Siapkan Perwako Sebagai Pengganti

Senin, 08 September 2025 - 21:30:12 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru, resmi mencabut Ranperda Lembaga .

Daerah

Dugaan Korupsi, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Jaksa

Senin, 08 September 2025 - 13:53:41 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, me.

Daerah

TAF Soroti Kinerja LPS, Dorong Pemko Lakukan Evaluasi dan Buat Regulasi Subsidi Silang

Senin, 08 September 2025 - 16:23:34 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (TAF), menyoroti.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pesan Agung Nugroho, Jaga Kekompakan, Hidup Sederhana, dan Dekat dengan Rakyat
10 September 2025
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
10 September 2025
BPN Pekanbaru Absen, Komisi IV DPRD Pekanbaru Surati Satgas Mafia Tanah
09 September 2025
Kabel Semrawut Kuasai Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I, DPRD Desak Pemko Bertindak
08 September 2025
Ranperda LKK Dicabut, Siapkan Perwako Sebagai Pengganti
08 September 2025
TAF Soroti Kinerja LPS, Dorong Pemko Lakukan Evaluasi dan Buat Regulasi Subsidi Silang
08 September 2025
Tujuh Anggota DPRD Pekanbaru Masuk Kepengurusan DPTD PKS Pekanbaru Periode 2025-2030
08 September 2025
Dugaan Korupsi, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Jaksa
08 September 2025
PKS Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
06 September 2025
Sambut Rafale, Lanud RSN Siapkan Infrastruktur
06 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 2 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 3 Komisi I DPRD Pekanbaru Digeruduk Warga Rumbai
  • 4 Munas Pertina 2025 Ricuh dan Deadlock, Ini Kata Ketua Pertina Riau,..
  • 5 Yogi Tama, Aktor Muda Multitalenta yang Makin Bersinar di Dunia Hiburan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved