• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah

Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Dituntut  5 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 23:00:00 WIB
Cetak
Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Dituntut  5 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hairuddin Ahyar dan Sekretaris Desa Alfian, dituntut berbeda oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,3 miliar lebih.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH dan Jefri Pohan SH itu, dibacakan pada sidang Senin (11/8/25) di Pengadillan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini hanya dihadiri terdakwa Alfian, sedangkan Hairuddin tidak hadir (In absentia-red) karena masih berstatus daftar pencairan orang (DPO).

Oleh jaksa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Hairuddin Ahyar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa Alfian 4 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Aditya.

Terdakwa Hairuddin juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kuurngan. Sementara Alfian didenda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tembahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Hairuddin dituntut membayar UP sebesar Rp436.442.127. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti penjara selama 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Alfian, dituntut membayar UP sebesar Rp198 juta lebih. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, Alfian yang dudampingi kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).  Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Zefri Mayeldo SH MH ini, ditunda pekan depan.

Kasus korupsi APBDes Kelumpang 2017 ini dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Hairuddin, Alfian dan Diana (sudah dihukum-red) sebagai Bendahara.

Berawal ketika Pemerintah Desa Kelumpang telah menetapkan Peraturan Desa Kelumpang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelumpang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.364.097.600,00
Anggaran APBDes 2017 itu rencananya digunakan untuk program pembangunan jalan,jembatan, operasional perangkat desa, kegiatan pembinaan dan lainnya.  

Namun dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa itu, para terdakwa tidak berdasarkan rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun anggaran 2017, melainkan hanya berdasarkan rapat perangkat Desa Kelumpang dan tidak pernah dilakukan pembahasan atau musyawarah bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelumpang.

Para terdakwa justru melaksanakan sendiri kegiatan APBDes Kelumpang, tanpa melibatlan pihak lain.  APBDes 2017 yang dicairkan, justru digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Dalam perkara ini, Diana selaku Bendahara telah lebih dulu divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, JPU menuntut Diana dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. (srn3/nor) 


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Udara Pekanbaru Sangat Tak Sehat, Warga Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:26:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Masyarakat Kota Pekanbaru diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul memb.

Daerah

Jaga Keamanan Pangan, Relawan MBG di Riau Perlu Rutin Medical Check Up

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:21:01 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Riau tidak hanya dituntut.

Daerah

Perumda Tirta Indra Inhu Perkuat Budaya K3, Tekan Kecelakaan dan Jaga Kualitas Layanan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:50:43 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian serius Perusahaan Um.

Daerah

Aidil-Ristia Juara Bujang Dara Inhu 2026, Siap Bawa Nama Daerah ke Tingkat Provinsi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:18:23 WIB

SIARAN.CO.ID, INDRAGIRI HULU— Pasangan Aidil Mulya Abdillah dan Ristia Faradinas terpilih sebag.

Daerah

Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:43:13 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Komitmen Pemerintah Pusat dalam menjaga kawasan pesisir terus diperkua.

Daerah

Muswillub DPW GEMPARS Riau 2026: Fadhli Tanjung Jadi Nahkoda Baru, 5 DPD Lagi Akan Dibentuk

Ahad, 19 Juli 2026 - 09:49:13 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Pariaman (GEMPARS) Provinsi.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tetap Tatap Muka, Upacara dan Aktivitas Luar Ditiadakan
30 Agustus 2026
Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran, Dorong Pembangunan Daerah Makin Profesional
30 Agustus 2026
Dishub Pekanbaru Ajak Warga Awasi LPJU, Temukan Aktivitas Mencurigakan Segera Lapor
27 Agustus 2026
Api Kepung Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman di Tengah Ancaman Harimau
27 Agustus 2026
SF Hariyanto Ajak Semua Pihak Jaga Riau dari Ancaman Karhutla
27 Agustus 2026
60.478 Warga Pekanbaru Bakal Terima 30 Kg Beras, Pemko Segera Mulai Penyaluran
27 Agustus 2026
Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Nurul Ikhsan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga Pekanbaru
26 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Riau Desak "Tembak Mati" Dalang Karhutla
26 Agustus 2026
Dilantik Plt Gubri, Komisioner KI Riau Diminta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
26 Agustus 2026
Kemarau, DLHK Pekanbaru Intensifkan Penyiraman Tanaman 4 Kali Sehari, Habiskan 252 Ribu Liter Air
26 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Joget Kardus Sampai Syahrini Tutup Mata, Meriahkan HUT RI di Dasawisma RT 03/RW 08 Tobek Godang
  • 2 Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
  • 3 Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan
  • 4 SSK II Tutup Lebih Awal Pukul 15.00 WIB Mulai 28 Juli
  • 5 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan, Direktur July: Doakan Kami Terus Berkembang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved